Sabtu, 10 Maret 2012

Limbah B3


Jenis kegiatan pengelolaan limbah B3 yang wajib dilengkapi dengan izinterdiri atas kegiatan:
  1. pengangkutan;
  2. penyimpanan sementara;
  3. pengumpulan;
  4. pemanfaatan;
  5. pengolahan; dan
  6. penimbunan.
Merujuk Peraturan Menteri Negara LH No. 18/2009 tentang “Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah B3”, maka permohonan izin dan/atau rekomendasi pengelolaan limbah B3 akan ditindaklanjuti apabila telah dilengkapi dengan dokumen-dokumen sbb :
Kegiatan pengelolaan limbah B3 (pengumpulan/ pemanfaatan/ pengolahan/penimbunan Limbah B3) sebagai kegiatan utama dan/atau bukan sebagai kegiatan utama tetapi mengelola limbah B3 yang bukan dihasilkan dari kegiatan sendiri :
  1. Dokumen Lingkungan Hidup (AMDAL atau UKL-UPL)*;
  2. Akte Pendirian Perusahaan pemohon yang telah mencakup bidang/sub-bidang kegiatan pengelolaan limbah B3 sesuai izin yang dimohonkan (pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3);
  3. Izin Lokasi; Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  4. Izin Gangguan (HO); Foto copy Asuransi Pencemaran lingkungan hidup;
  5. Memiliki Laboratorium analisis atau alat analisa limbah B3 di lokasi kegiatan;
  6. Tenaga yang terdidik di bidang analisa dan pengelolaan LB3;
  7. Keterangan tentang Lokasi (Nama tempat/letak, luas, titik koordinat);
  8. Jenis-jenis limbah B3 yang akan dikelola;
  9. Jumlah limbah B3 (untuk perjenis limbah B3) yang akan dikelola;
  10. Karakteristik per jenis limbah B3 yang akan dikelola;
  11. Desain konstruksi tempat pengelolaan limbah B3;
  12. Flowsheet lengkap proses pengelolaan limbah B3;
  13. Uraian jenis dan spesifikasi teknis pengelolaan dan peralatan yang digunakan; P
  14. erlengkapan sistem tanggap darurat;
  15. Tata letak saluran drainase untuk pengumpulan limbah B3 fasa cair,


Tidak ada komentar:

Posting Komentar