Jenis kegiatan pengelolaan limbah B3 yang wajib dilengkapi dengan izinterdiri atas kegiatan:
- pengangkutan;
- penyimpanan sementara;
- pengumpulan;
- pemanfaatan;
- pengolahan; dan
- penimbunan.
Merujuk Peraturan Menteri Negara LH No. 18/2009 tentang “Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah B3”, maka permohonan izin dan/atau rekomendasi pengelolaan limbah B3 akan ditindaklanjuti apabila telah dilengkapi dengan dokumen-dokumen sbb :
Kegiatan pengelolaan limbah B3 (pengumpulan/ pemanfaatan/ pengolahan/penimbunan Limbah B3) sebagai kegiatan utama dan/atau bukan sebagai kegiatan utama tetapi mengelola limbah B3 yang bukan dihasilkan dari kegiatan sendiri :
- Dokumen Lingkungan Hidup (AMDAL atau UKL-UPL)*;
- Akte Pendirian Perusahaan pemohon yang telah mencakup bidang/sub-bidang kegiatan pengelolaan limbah B3 sesuai izin yang dimohonkan (pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3);
- Izin Lokasi; Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
- Izin Gangguan (HO); Foto copy Asuransi Pencemaran lingkungan hidup;
- Memiliki Laboratorium analisis atau alat analisa limbah B3 di lokasi kegiatan;
- Tenaga yang terdidik di bidang analisa dan pengelolaan LB3;
- Keterangan tentang Lokasi (Nama tempat/letak, luas, titik koordinat);
- Jenis-jenis limbah B3 yang akan dikelola;
- Jumlah limbah B3 (untuk perjenis limbah B3) yang akan dikelola;
- Karakteristik per jenis limbah B3 yang akan dikelola;
- Desain konstruksi tempat pengelolaan limbah B3;
- Flowsheet lengkap proses pengelolaan limbah B3;
- Uraian jenis dan spesifikasi teknis pengelolaan dan peralatan yang digunakan; P
- erlengkapan sistem tanggap darurat;
- Tata letak saluran drainase untuk pengumpulan limbah B3 fasa cair,
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar